Polres Kota Padang Panjang Gelar Sosialisasi UU ITE di Kauman



Padangpanjang(Khittahnews)--Pondok Pesantren Kauman Padang Panjang membekali santrinya tentang etika bermedia sosial. Bekerjasama dengan pihak Kepolisian Resort Kota Padang Panjang kegiatan berlangsung di aula Buya AR Sutan Mansur. Rabu(17/05).

Kegiatan yang bertema "Share yang Penting, Jangan Yang Penting Share ini, menghadirkan pembicara, Ipda Irnal Syamsu selaku KBO Satreskrim kota Padang Panjang yang didampingi oleh Ipda Mario Sunardi, SE, Kanit Tipidter Satreskrim, serta Briptu Mukhlis Oktariando, Anggota Unit Tipidter Satreskrim. Dalam paparannya Ipda Irnal menyampaikan bahwa dalam beberapa bulan terakhir pelanggar UU ITE kebanyakan dari siswa. Hal ini karena ketidaktahuan mereka dalam menggunakan media sosial.



"Beberapa kasus yang kami tangani pelakunya adalah remaja yang masih sekolah. Saat dimintai keterangan mereka berkilah kalau mereka tidak tahu dan hanya ikut-ikutan saja," katanya.

Ditambahkannya program yang diusung oleh Pondok Pesantren ini merupakan langkah tepat untuk meminimalisir kejadian-kejadian serupa. Beliau juga mengingatkan tentang peran serta guru dan orang tua untuk mendampingi aktifitas siswa di media sosial. Ia mengingatkan kepada santri agar bijak dalam menggunakan media sosial.

Baca Juga : KPU gelar sosialisasi di Kauman

"Bermedia sosial jangan hanya mengikuti trend dan hawa nafsu saja tapi kita juga harus ingat untuk mengedepankan azaz kesopanan, azaz kepatutan dan tentu saja etika. Negara kita adalah negara hukum. Undang-undang tentang pelanggar pengguna media sosial juga sudah ada," jelasnya.

Sejalan dengan itu, Ustadz Insan Adha Hasibuan, selaku wakil Mudir Bidang Pengasuhan menyampaikan bahwa setiap tahunnya Pondok Pesantren selalu gencar melakukan kegiatan sosialisasi ini. Tujuannya adalah untuk membekali santrinya agar lebih bijak dan memiliki etika  dalam menggunakan media sosial. Kekhawatiran alumni gontor ini adalah ketika para santrinya pulang kampung. 



"Selama di Pondok Pesantren Kauman kita bisa mengontrolnya karena dalam aturan Pondok Pesantren tertuang larangan penggunaan Hand Phone. Santri kita ketika proses pembelajaran menggunakan komputer yang telah kita setting tidak bisa membuka media sosial. Persoalannya adalah ketika mereka pulang kampung. Kebebasan bermedia sosial terjadi disitu," paparnya.


Dilanjutkannya Sains dan Teknologi merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan santri dewasa ini. Hampir seluruh aktifitas manusia melibatkan bantuan teknologi. Tak heran jika abad ke-21 disebut sebagai era digitalisasi, dimana teknologi berperan vital dalam pembangunan bangsa. namun yang paling penting tetap menjaga dan berlaku bijaksana dalam penggunaannya.


"Medsos (Media Sosial), sudah bikin mad(gila). Bahkan dewasa ini media sosial sudah mengirimkan tanda bahaya, gawat darurat (SOS). Betul-betul paduan dua kata: ‘mad’ dan ‘sos’. Jadi kita akan terus gencar menggalakan untuk bijaksana dalam penggunaannya. Kedepan kita akan kembali kolaborasi dengan Kominfo, Kejaksaan untuk lebih membina dan mendidik santri kita agar cerdas dalam penggunaan tekhnologi," tutupnya. (JE)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak